TRIBUNTERNATE.COM - Polsek Oba Utara mengamankan seorang pria bernama Marnius Ori (41) warga Desa Leleoto, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara.
Marnius Ori bekerja sebagai sopir lintas tujuan Sofifi-Halmahera.
Ia diringkus polisi karena kedapatan membawa miras jenis cap tikus.
Baca juga: Disnakertrans Halmahera Timur Buka Kursus Bahasa Mandarin, Ricky Chairul: Fokus Pekerja Potensial
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengatakan, pria tersebut diamankan anggota di pos pengawasan dan pemeriksaan Desa Kusu.
Pada saat pemeriksaan, satu unit kendaraan roda 4 jenis Avanza veloz berwarna putih dengan nomor kendaraan DG 1809 UN yang dikendarai Marnius membawa titipan cap tikus sebanyak 42 kantung dari Halmahera Utara.
Rencananya, kata Suherlin, cap tikus tersebut akan diedarkan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Tutup Usia, Begini Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus TTPU
Dengan temuan tersebut, lanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek untuk diproses tipiring.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kalaupun mengetahui adanya peredaran miras bisa segera lapos, kami akan tidak,” pungkasnya. (*)