Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abdul Ghani Kasuba Meninggal

Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Tutup Usia, Begini Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus TTPU

KPK menjelaskan terkait status kasus yang menyeret almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), eks Gubernur Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia menjelaskan terkait kelanjutan kasus TPPU usai mantam Gubernut Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba wafat, Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - KPK menjelaskan terkait status kasus yang menyeret almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), eks Gubernur Maluku Utara.

Almarhum AGK sendiri terlibat dalam dua kasus sekaligus, satunya telah selesai disidangkan menyangkut kasus suap dan gratifikasi, yang kedua tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di mana,AGK hingga menghembuskan napas terakhirnya, kasus TPPU belum dilimpahkan atau masuk ke persidangan.

Baca juga: Rutan Ternate Hapus Status Eks Gubernur Malut Almarhum AGK sebagai WBP

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahrdhika Sugiarto, menjelaskan bahwa akan berkoordinasi terkait kelanjutan kasus dengan penyidik yang menangani kasus TPPU tersebut.

"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan (Alm. AGK), penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," singkat Tessa, Sabtu (15/3/2025).

Diketahui, pada kasus TPPU, almarhum AGK ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan nilai awal mencapai sekitar dari Rp100 miliar.

Sedangkan pada kasus suap dan gratifikasi yang telah disidangkan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate resmi vonis almarhum AGK 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu AGK juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp109 juta dan USD 90.

Meski sudah divonis, namun putusan itu belum inkrah dan status hukum AGK pada kasus suap dan gratifikasi ini masih sebagai terdakwa, karena AGK melalui kuasa hukumnya masih ada upaya hukum lain yang hingga kini belum ada putusannya.

Baca juga: Warga Antusias Sambut Pasar Murah Ramadan di Ternate, 1.000 Paket Sembako Ludes Terjual

Diketahui AGK meninggal pada Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam usia 73 tahun.

Ia dimakamkan di kamung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.

Sebelum diberangkatkan ke Desa Bibinoi, jenazah Abdul Ghani Kasuba disalatkan di Masjid Al Munawwar Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved