TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara Kompol Sirajuddin diduga lakukan KDRT terhadap istrinya Riny Ariyani Amra.
Aksi tercela itu terungkap setelah Dini (anak) menggunggah peristiwa tersebut ke media sosial (Medsos).
Dalam postinganya ia menuliskan:
Kemarin sore, ayah saya dibebaskan dari Patsus. Mama saya kebetulan saat itu sedang di Polres, langsung dirampas mobil, dan semua barang mama yang ada di dalam mobil yang sebelumnya dikendarai mama.
Baca juga: Catat Sasaran Operasi Ketupat Kie Raha 2025 Polda Maluku Utara: Berlangsung 14 Hari
Malam hari sekira pukul 21.00 WIB atau 23.00 WIT, mama tiba-tiba WA ke grup minta tolong.
Ayah sudah tiba di rumah dan mengunci semua pintu. Mama sendirian di dalam kamar saat itu. Mama merasa ketakutan dan terancam.
Adik-adiknya mama yang mendengar info tersebut, kemudian langsung merapat ke rumah dengan niat menyelamatkan mama.
Namun yang terjadi, mereka malah diusir dan juga mendapatkan kekerasan terdapat memar-memar di bagian tangan.
ketika adik-adiknya mama akhirnya berhasil masuk ke rumah, disini perdebatan pun terjadi.
"Ayah saya ngotot bahwa apa yang saya posting tersebut dan viral adalah editan.
Ayah saya sama sekali tidak merasa bersalah, dan dengan arogannya seolah-olah dia yang paling benar. Patsus 3 minggu tidak membawa perubahan kepada ayah.
Tiba-tiba mama pingsan, tapi ayah tetap tidak izinkan keluarga membawa mama ke rumah sakit.
Mama tidak diizinkan keluar rumah sama sekali. Tapi adik-adik mama tetap meminta agar mama harus di bawa ke rumah sakit.
Alhamdulillah akhirnya mama berhasil dievakuasi ke rumah sakit dibantu oleh masyarakat setempat.
Saya minta bapak Kapolda dan Kabid Propam mohon agar ayah saya jangan dibebaskan dulu sambil menunggu putusan hasil sidang etik.