TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) bersama UPTD Samsat, dalam rangka membangun kerjasama terkait pendampingan hukum kepatutan pajak.
Penandatangan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kerjasama yang sudah terbangun beberapa tahun kemarin.
Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni menjelaskan bahwa kerja sama ini sebagai upaya pendampingan hukum yang merupakan tugas Kejaksaan di semua instansi.
Tugas tersebut diatur dalam pasal 30 Undang-undang nomor 10 tahun 2021 tentang kejaksaan.
Baca juga: Irwan Abubakar Jadi Ketua KB-PII Halmahera Selatan Edisi 2025-2030
"Salah satu tupoksi kita adalah mendampingi stakeholder atau pemerintah dalam hal ini Samsat, dengan kegiatan pendampingan berkaitan dengan kepatutan terhadap pajak, "kata Ahmad usai tanda tangan MoU, Selasa (25/3/2025).
Tidak hanya Samsat, Kejari Halmahera Selatan juga akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah bila mana ada kerja sama untuk suatu kegiatan yang menjadi tupoksi Kejaksaan.
"Jadi tupoksi kami juga bisa menjadi pendamping hukum terkait dengan sidang perkara-perkara di mana Pemda digugat oleh pihak ketiga, aka kami bisa menjadi pendamping hukum dari Pemda."
"Karena itu merupakan fungsi Jaksa pengacara negara, kaitannya sebagai bentuk pelayanan kami kepada pemerintah dan kepada masyarakat, "jelasnya.
Untuk kerja sama dengan Samsat, Ahmad mengatakan diikutsertakan kegiatan pengecekan pajak, seperti STNK dan BPKB kendaraam dan lain sebagainya.
Di mana, Kejaksaan ditugaskan untuk membantu mengoptimalkan penghasilan untuk negara. Karena dari pajak, masyarakat dapat menikmati jalan-jalan aspal dan fasilitas PJU.
"Harapan kami ke depan itu adalah Samsat Halmahera Selatan ini bisa lebih optimal lagi. Kenapa, karena kita ini ruang lingkup wilayahnya luas, "tandas Ahmad.
Baca juga: Harga Sembako di Labuha Halmahera Selatan Jelang Lebaran 2025 Terpantau Stabil
Kepala Samsat Halmahera Selatan Fikri Abusama mengaku MoU ini merupakan yang keempat kali. Karena pada tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024, kerjasama serupa juga sudah dibangun bersama Kejari Halmahera Selatan.
Dia juga mengatakan penarikan pajak lewat kerjasama dengan Kejaksaan, cukup efektif. Mislanya pada tahun 2024, UPTD Samsat Halmahera Selatan menyumbang pendapatan pajak kendaaran ke Pemprov Maluku Utara sebanyak Rp 10,6 miliar.
"Alhamdulillah kami pelaksanaan pendampingan MoU dalam hal ini ada perubahan peningkatan di Samat. Dan saya kira per tahun dalam pelaksanaan dan hasilnya tahun 2024 kemarin kita meriah terbesar di Maluku Utara, yaitu di angka Rp10,6 miliar, "ungkapnya. (*)