TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku saat ini ada 8 orang diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksan ini pasca tim gabungan melakukan police line terhadap aktivitas penambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.
Dikatakan, proses hukum atas kasus ini masih penyelidikan, sehingga yang diperiksa kurang lebih 8 orang
Menurutnya, penindakan yang dilakukan sesuai perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
Baca juga: Penumpukan Sampah Ganggu Warga Kelurahan Kalumpang Ternate
Yang mana Kapolda meminta penambang emas ilegal dapat diterbitkan.
Semua itu dengan tujuan tidak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan.
Baca juga: Penyebab Pemkab Halmahera Selatan Batal Hotmix Jalan TPA Marabose
"Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini, sebanyak 56 anggota, "tutur Kombes Pol Bambang Suharyono.
Dirinya menegaskan, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di 3 lokasi lainnya.
"Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, ke depan lebih dilakukan pengawasan agar penambang emas ilegal tidak dilakukan."
"Serta pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem seperti merkuri dan sianida, "tandas Kombes Pol Bambang Suharyono. (*)