“Dari situ sehingga terlapor ini melakukan aksi seksualnya terhadap korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” ucapnya.
Korban Langsung Melapor dan Melakukan Visum
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Ternate Selatan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan FP.
Kata AKP Bakri Syahruddin, Korban juga sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Saat ini korban sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata Bakri.
FP Merupakan Mantan Napi Kasus Pembunuhan
Diketahui, FP merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Motif Sakit Hati Cinta Ditolak
FP melangsungkan aksi bejatnya tersebut dengan motif sakit hati karena cintanya ditolak.
“Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku menyukai korban dan pernah menyatakan cinta, namun ditolak."
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bakri Syahruddin. (*)