Pemprov Malut

LKPJ 2024 Diserahkan, DPRD Maluku Utara Beri Catatan untuk Kinerja Eksekutif

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGENDA - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat hadiri rapat paripurna ke-17 dengan agenda penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Malut tahun 2024, Selasa (29/4/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Maluku Utara, Sofifi.

Dengan agenda penyampaian laporan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024, Selasa (29/4/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Sarbin Sehe Hingga Anggota DPRD Malut Tak Tinggal Diam soal Polemik PT STS di Halmahera Timur

“Pembentukan Pansus adalah bentuk konkret fungsi pengawasan dan keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Terima kasih kepada seluruh tim Pansus yang telah menuntaskan tugas dengan serius,” kata Kuntu.

Ketua Pansus LKPJ, Muhajirin Bailussy, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian penting untuk menilai efektivitas dan akuntabilitas kinerja kepala daerah.

Ia memaparkan bahwa timnya telah melakukan telaah komprehensif terhadap seluruh isi dokumen LKPJ dan menemukan berbagai catatan penting.

Meski angka pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, Pansus menilai belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan dan pengangguran.

"IPM juga belum menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan dan layanan dasar secara merata," tandasnya.

Catatan Kritis Pansus DPRD terhadap LKPJ 2024 :

1. Penyusunan LKPJ belum sesuai sistematika Permendagri Nomor 19 Tahun 2024

2. Terdapat ketidaksesuaian data antara laporan realisasi APBD dan fakta pelaksanaan

3. Penjelasan perubahan dan pergeseran anggaran dalam APBD belum memadai.

4. Capaian output program tidak dijelaskan secara rinci, terutama pada kegiatan yang tak mencapai target.

5. Tidak ada penyesuaian jelas antara program kerja dengan kontrak kinerja OPD.

6. Rekomendasi DPRD sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara konkret.

Rekomendasi Pansus LKPJ :

1. Menyesuaikan sistematika penyusunan LKPJ dengan ketentuan yang berlaku.

2. Data anggaran harus diaudit dan disusun berdasarkan realisasi aktual.

3. Penjelasan perubahan APBD harus detail dan transparan.

4. Output dan capaian program harus diuraikan dalam laporan.

5. Setiap strategi kebijakan harus memiliki landasan indikator kinerja.

6. Seluruh rekomendasi DPRD tahun sebelumnya wajib dicantumkan dan ditindaklanjuti.

7. Gubernur diminta segera mengevaluasi kinerja OPD yang dinilai kurang optimal.

Indikator Makro Ekonomi Tahun 2024 :

1. Tingkat kemiskinan: 6,32 persen

2. Tingkat pengangguran terbuka: 4,03 persen

3. Gini Rasio: 0,30

4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 70,98

5. Pertumbuhan Ekonomi: 13,78 persen

Sorotan Lain :

1. Tata kelola pemerintahan menunjukkan perbaikan dengan nilai SPBE meningkat 2,69 poin.

2. BPK memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), terutama karena pengelolaan aset yang belum maksimal.

3. Survei integritas masih rendah dengan skor 57,35.

4. Ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi, PAD belum optimal.

Kondisi Fiskal dan Keuangan Daerah :

1. Realisasi APBD: Rp3,91 triliun (92,46 persen)

2. Pendapatan transfer: Rp2,83 triliun (64,87 persen)

3. Dana bagi hasil: Rp1,10 triliun (69 persen)

4. Dana hibah: Rp240 miliar (120,44 persen).

Baca juga: FC Oba Utama Sukses ke Perempat Final Gurabati Open Turnamen 2025 Usai Bekuk Garuda Tomagoba 1-0

Rekomendasi Pengelolaan Keuangan Daerah :

1. Lakukan pengelolaan anggaran secara rasional dan efisien.

2. Distribusi dana bagi hasil harus merata dan adil.

3. Target PAD perlu dikaji ulang agar lebih realistis dan agresif.

4. Optimalisasi pajak kendaraan harus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

5. Bapenda perlu ditingkatkan kinerjanya agar menjadi motor pendapatan daerah. (*)

Berita Terkini