Pemprov Malut

Sarbin Sehe Hingga Anggota DPRD Malut Tak Tinggal Diam soal Polemik PT STS di Halmahera Timur

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASA AKSI - ratusan massa aksi duduki PT. STS di Halmahera Timur, Selasa (29/4/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Kota Tidore, Mursid Amalan, melontarkan kritik keras terhadap PT Sambaki Tambang Sentosa (STS).

PT STS diduga menyerobot lahan milik warga di wilayah Buli, Halmahera Timur.

Menurut Mursid, konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang memihak kepada rakyat.

Baca juga: FC Oba Utama Sukses ke Perempat Final Gurabati Open Turnamen 2025 Usai Bekuk Garuda Tomagoba 1-0

“Masalah antara PT STS dan masyarakat Buli bukan hal baru. Inti persoalannya adalah perusahaan telah menyerobot lahan warga namun enggan membayar ganti rugi,” tegas Mursid, Selasa (29/4/2025) di Sofifi.

Politisi PAN itu menilai sikap perusahaan tidak bertanggung jawab. Dan setiap kali adanya aksi protes dari warga, perusahaan cenderung lepas tangan dan membiarkan masyarakat berhadapan langsung dengan aparat keamanan.

“Sudah ada warga yang ditangkap. Bahkan kemarin terjadi bentrokan yang menyebabkan korban luka-luka. Sangat disayangkan, negara seolah absen dalam melindungi hak rakyat,” ujar Mursid.

Ia menegaskan, penyelesaian sebenarnya sangat sederhana, seperti membayar hak-hak warga.

“Saya sudah ikut mengawal persoalan ini sejak masih menjadi anggota DPRD Halmahera Timur. Perusahaan masuk ke lahan milik masyarakat bahkan tanah adat, tapi enggan membayar ganti rugi. Kalau perusahaan mengklaim sudah membayar, maka harus ada identifikasi ulang,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyatakan bahwa Pemprov Malut tidak akan tinggal diam.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga keberlangsungan investasi, namun di sisi lain hak-hak masyarakat juga harus dilindungi secara adil.

Baca juga: DLH Maluku Utara Belum Bisa Sampaikan Data Rinci Kerusakan Lingkungan Hasil Pertambangan

“Pemprov mendukung investasi yang sehat, tetapi hak masyarakat harus dijamin sesuai dengan Undang-Undang,” kata Sarbin.

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, Pemprov akan menggelar pertemuan khusus di Ternate yang melibatkan seluruh pihak terkait, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun perwakilan masyarakat untuk mencari solusi.

“Ini harus segera diselesaikan agar tidak terus memicu ketegangan di lapangan,” tandas Sarbin Sehe. (*)

Berita Terkini