TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pulau Taliabu T.A 2024 mendapati banyak temuan.
Di antaranya pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 yang tidak capai target.
Menurut Ketua Tim Pansus LKPJ Bupati Pulau Taliabu T.A 2024 Tono Himalaya menilai persoalan ini terjadi karena tidak ada payung hukum yang menjadi studi pengelolaan perencanaan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Sehingga berdampak pada banyak kegiatan dilingkup dinas tidak berjalan maksimal.
Baca juga: Pria 19 Tahun di Halmahera Selatan Nekat Lakukan Illegal Fishing Demi Ratusan Ribu
"Ada satu studi tidak rasional antara pendapatan dan belanja daerah, di mana di 2024 TAPD dengan segala otoritinya menganggarkan pendapatan Rp 900 miliar, sementara realisasinya cuma Rp 600 miliar. Dan ini mempengaruhi kegiatan di semua sektor, "ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Menanggapi itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pulau Taliabu Salim Ganiru juga mengakui hal yang sama.
Kendalanya ada beberapa sumber pendapatan di tahun 2024 yang tidak terselesaikan.
Salah satunya Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Baca juga: Aliran Air ke Kali Mati Disumbat Bikin Sebagian Rumah di Kelurahan Sasa Ternate Banjir
"Prediksi sumber-sumber pendapatan dari DBH (Dana Bagi Hasil) dari provinsi dan pusat tidak terbayarkan, dan TP-TGR juga tidak maksimal, "kata Salim Ganiru, Sabtu (17/5/2025).
Dikatakan, misalnya untuk sumber pendapatan antar daerah (PAD) dari provinsi merupakan kewenangan sepenuhnya mereka, baik dalam perhitungan dan penetapan anggarannya.
"Sedangkan untuk sumber pendapatan lain-lain yang sah terkait dengan temuan ganti kerugian daerah tidak dilakukan melalui prediksi, melainkan dasar dari hasil review BPK, dan selanjutnya jadi dasar Inspektorat menerbitkan rekomendasi, "tutupnya. (*)