Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pria 19 Tahun di Halmahera Selatan Nekat Lakukan Illegal Fishing Demi Ratusan Ribu

Ardi, pria 19 tahun di Halmahera Selatan, Maluku Utara mengaku melakukan perbuatan melawan hukum karena ada imbalan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terduga pelaku tindak pidana pengeboman ikan di perairan Pulau Waindi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengakuan AR alias Ardi, terduga pelaku illegal fishing atau bom ikan di perairan Pulau Waindi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Saat diwawancarai TribunTernate.com, pemuda 19 tahun ini mengakui bahwa ia hanya mengikuti ajakan Rafik (terduga pelaku lainnya) yang berprofesi sebagai penyelam.

"Saya diajak Rafik karena memang setiap hari aktivitas dia bikin bom ikan, kalau ikut saya dikasih imbalan Rp 600 ribu, "ucap Ardi, Sabtu (17/5/2025).

Ardi mengaku kalau bom ikan berdampak pada kerusakan laut, hanya saja ia mau melakukan perbuatan melawan hukum ini karena ada imbalan.

Baca juga: Aliran Air ke Kali Mati Disumbat Bikin Sebagian Rumah di Kelurahan Sasa Ternate Banjir

"Saya baru pertama kali lakukan perbuatan bom ikan ini, "jawab Ardi sambil menunduk.

HUKUM: Terduga pelaku tindak pidana pengeboman ikan di perairan Pulau Waindi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (17/5/2025).
HUKUM: Terduga pelaku tindak pidana pengeboman ikan di perairan Pulau Waindi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (17/5/2025). (Tribunternate.com/Randi Basri)

Ia mengaku bahwa aktivitas bom ikan sudah menjadi 'pekerjaan' sehari-hari warga dilingkungannya.

 "Jadi setiap hari aktifitas dia (Rafik) pergi bom ikan, dan juga sering ajak anak-anak (pemida) kampung dengan imbalan uang."

"Bom ikan di sana (Kampung Baru) sudah menjadi kebiasaan, banyak warga lakukan hal yang serupa, "ungkap Ardi.

Seraya mengakui perbuatannya jika bom ikan adalah perbuatan yang melawan hukum.

"Saya berjanji tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari, "janjinya.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda menambahkan dengan adanya upaya penindakan ini, tentunya ke depan diharapkan adanya pencegahan dari OPD terkait dan stakeholders untuk sama-sama cegah adanya penangkapan ikan pakai bahan peledak.

"Harus ada kerja keras semua pihak, bukan saja polisi, sebab pencegahan lebih penting agar warga tidak lagi lakukan boman ikan."

"Sebab jikalau terus dilakukan, maka bisa merusak terumbu karang, tempat ikan hidup dan berkembang biak."

Baca juga: 16 Rumah 1 Tempat Ibadah di Tidore Kena Puting Beliung, BPBD Maluku Utara Action

"Lebih baik dicegah daripada pelaku ditangkap saat sudah ngebom, karena kalau sudah di bom, maka ikan mati dan terumbu karang rusak."

"Dengan mencegah bom ikan maka artinya telah menyelamatkan terumbu karang lingkungan laut dari kerusakan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved