Polda Malut Diminta Bebaskan 26 Warga Halmahera Timur yang Ditangkap saat Aksi Penolakan PT Position

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATEMEN - Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak. Ia mendesak Polda Maluku Utara untuk membebaskan 26 warga Halmahera Timur, Senin (19/5/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Maluku Utarw (PA GMNI) Maluku Utara menyoroti penahanan 26 warga Halmahera Timur oleh Ditreskrimum Polda Malut.

Puluhan warga yang diamankan ini buntut dari unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di jalan holing PT Position, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Jumat 17 Mei 2026.

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan penangkapan 26 warga ini tentu menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Guardiola Ngotot Man City Main Bagus Lawan Palace di Final FA Cup: Ga kayak Lawan Man United

Mudasir mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk bebaskan 26 warga Halmahera Timur.

“Kapolda harus bijak dalam penegakan Hukum, tanah adat dan kehadiran kampung adat di halmahera timur sudah ada sejak ratusan tahun sebelum Negeri ini berdiri,” ucapnya, Senin (19/5/2025).

DPD PA GMNI Maluku Utara menilai masyarakat kecil hanya menuntut apa yang dianggap hak , dan kiranya penyelesaian hukum bukan berarti ditangkap.

Baca juga: Sekda Maluku Utara Buka Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi 2025

"Secara psikologis masyarakat kecil akan sangat terganggu," tegasnya.

Dengan ideologi perjuangan organisasi yang selalu bersama rakyat miskin dan tertindas, ia menegaskan keadilan bagi warga Halmahera Timur yang ditangkap.

“Dengan adanya peristiwa ini kami akan menyurati ke Istana dan bapak Kapolri untuk menjadi atensi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini