TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah menyerahkan berkas tujuh tersangka kasus rudapaksa siswi SMP ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.
"Sudah tahap satu ke Jaksa, kita tinggal menunggu petunjuk Jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: PLN UP3 Masohi Survei Lokasi PLTMH Makariki: Perluas Akses Terang di Pelosok Maluku Tengah
Meski berkas perkara sudah sampai ke JPU, Gian mengaku para tersangka belum dilakukan penahanan.
Pasalnya saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menetapkan para tersangka lainnya.
"Masih ada 9 orang lagi yang sementara kita selidiki, kalau sudah rampung maka kita akan gelar untuk tetapkan tersangka dan ditahan bersamaan 7 tersangka sebelumnya," jelas dia.
Perwira polisi berpangkat dua balok itu juga mengungkapkan, dari tujuh tersangka terebut, dua di antaranya merupakan guru berstatus ASN.
Baca juga: Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih, Kemenkum Malut Sinergi dengan Dinas Koperasi
Keduanya adalah PK alias Pardi, dan FA alias Fardi. Pardi dan Fardi diduga ikut serta menyetubuhi korban dengan waktu yang berbeda.
Begitu juga terhadap tersangka lainnya. Mereka melancarkan aksi rudapksa terhadap siswi SMP tersebut, di tempat dan waktu yang berbeda.
"Dua tersangka ini ada yang guru, kalau yang lain itu bukan ASN. Jadi kita masih lidik yang lain, karena memang kejadian (rudapaksa) itu waktunya jauh dan beda-beda," pungkas Gian. (*)