Idul Adha 2025

Apa Boleh Beri Daging Kurban Idul Adha kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan 3 Ulama, Ada Syarat

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURBAN UNTUK NON-MUSLIM - Sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto. Untuk Idul Adha 2025, Maluku Utara mendapat 11 sapi kurban. Apakah boleh memberikan daging kurban Idul Adha kepada orang Protestan, Katholik, dan lain-lain yang selain beragama Islam?

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah boleh memberikan daging kurban Idul Adha kepada orang Protestan, Katholik, dan lain-lain yang selain beragama Islam?

Simak penjelasan hukum memberi daging kurban kepada non-Muslim.

Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. 

Baca juga: Puasa Apa Saja sebelum Idul Adha, Simak Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah

Baca juga: Idul Adha 2025: Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban ke Maluku Utara

Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkadah, artinya, sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu.

Salah satu bentuk pelaksanaan kurban adalah membagikan daging hewan kurban kepada orang lain. 

Daging kurban biasanya akan dibagikan kepada Shahibul Kurban, fakir miskin dan kerabat atau tetangga.

Namun bolehkah memberikan daging kurban kepada non-Muslim?

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Berikut pendapat beberapa ulama terkait memberikan daging kurban kepada non-muslim, dikutip dari Instagram @Bimasislam:

Dalam kitab Al Mawahibul Jalil mengutip pendapat Imam Malik:

Membolehkan memberi daging kurban kepada Non-Muslim 

Disamakan dengan hukum pemberian daging akikah

Menurut Imam Nawawi (dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab):

Boleh jika kurban sunnah

Tidak boleh jika kurban wajib karena nazar

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Muhjni:

Daging kurban bisa seperti sedekah biasa, maka boleh diberikan kepada non-Muslim jika mereka:

Bertetangga

Fakir miskin

Masih kerabat

Perlu diketahui, Islam mengajarkan nilai berbagi dan menjaga hubungan baik dengan semua orang, termasuk Non-Muslim.

Cara Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Berikut pembagian daging kurban dalam Islam dibagi menjadi 3 bagian, dikutip dari laman resmi Baznas:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya 

Shahibul kurban (orang yang berkurban) boleh mengambil sebagian daging kurban untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya.

Ini merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki dan kemampuan yang diberikan.

Dengan berbagi bersama keluarga, kurban menjadi momen kebahagiaan yang menyatukan.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Bagian ini diperuntukkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin di sekitar kita. 

Kurban adalah bentuk ibadah sosial, dan salah satu tujuannya adalah membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung. 

Inilah inti dari semangat berbagi yang diajarkan Islam.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Sebagian daging juga disalurkan kepada tetangga dan kerabat, tak hanya untuk membantu, tapi juga sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi. 

(Tribunnews.com/Farra)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Ulama

Berita Terkini