TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Ia dilaporkan atas sejumlah dugaan kasus ITE, penghinaan, hingga pelecehan seksual.
Pelapor adalah seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.
Peristiwa tersebut terjadi di ranah digital, yaitu ketika dirinya sedang live streaming di TikTok.
Kemudian, kasus itu berbuntut panjang.
Berikut sejumlah fakta kasus tersebut:
1. Berawal dari Live Streaming
Laporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat Zentya live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025).
Saat itu, ia menerima pelecehan, penghinaan, hingga ancaman melalui WhatsApp.
Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy, membenarkan hal tersebut.
Kronologinya, saat itu Zentya sedang siaran langsung secara santai di akun TikTok miliknya yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya, @tiaraa.
Dalam siaran tersebut, kliennya membahas topik ringan seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.
Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.
"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.
"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.
2. Diduga dapat Ancaman
Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.