Ternate

Bea Cukai Ternate Temukan 182.200 Batang Rokok Ilegal Saat Operasi Gurita 2025

Penulis: Randi Basri
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL - Petugas Bea Cukai Ternate menyita rokok ilegal yang ditemukan saat Operasi Gurita. Jumlah yang disita adalah 182.200 batang rokok.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate terus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal di wilayah Maluku Utara.

Hal itu dibuktikan lewat Operasi Gurita 2025 yang dijalankan dengan pengawasan secara mendalam terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Operasi Gurita ini berlangsung sejak 25 April tahap pertama hingga diperpanjang sampai 30 Juni 2025.

Sasarannya adalah sejumlah tempat yang ada di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Dari hasil Operasi Gurita ini petugas kami berhasil temukan ribuan rokok beredar secara ilegal di Maluku Utara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, Selasa (10/6/2025).

ROKOK ILEGAL - Petugas Bea Cukai Ternate menyita rokok ilegal yang ditemukan saat Operasi Gurita. Jumlah yang disita adalah 182.200 batang rokok.

Operasi ini menyasar ke lima lokasi strategis yakni di ⁠Kota Ternate; Weda, Halmahera Tengah; Jailolo, Halmahera Barat; dan Maba, Wasile, Subaim Halmahera Timur.

Dari hasil operasi tersebut petugas berhasil gagalkan 182.200 batang rokok berbagai merk diedarkan secara ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

“Temuan ini merupakan operasi pengawasan BKC yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, termasuk Bea Cukai Ternate,” katanya.

Penindakan ini merupakan komitmen nyata sekaligus upaya preventif maupun represif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Di samping itu, lewat operasi ini petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum, serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal. 

Baca juga: Sekda Ternate Akui Capaian PAD Belum Maksimal

Baca juga: DPRD Ternate Dukung Nasri Abubakar Copot OPD Pengelola PAD yang Bandel

“Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif agar menciptakan situasi kondusif di pasar BKC, serta menekan peredaran produk ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara," tutupnya.(*)

Berita Terkini