Saat diintrogasi, Akbar mengaku bekerja sama dengan salah seorang temannya, Wangkep.
Baca juga: Wesley Fofana Pemain Kunci Chelsea tapi Tidak Ikut CWC, Fans Lelah: Bek Tidak Berguna, Jual Saja
"Mengetahui jadi target, Wangkep sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tidak lama kemudian, "jelasnya.
Dari datangan keduanya, BNN Maluku Utara menyita 51 gram sabu dan 777 gram ganja serta beberapa alat bukti lainnya.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, "pungkas Brigjen Pol Budi Mulyanto. (*)