TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE - Ketidakhadiran 10 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, dalam agenda Paripurna penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029 mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua II DPRD Tidore, Ridwan Moh. Yamin, saat dikonfirmasi mengatakan, semua Anggota DPRD wajib menghadiri agenda-agenda paripurna.
Ia menegaskan jika ada anggota DPRD yang tidak hadir sebanyak tiga kali dalam paripurna maupun Rapat-rapat komisi, maka akan dieveluasi Badan Kehormatan (BK).
Baca juga: Pesan Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe dalam Sertijab Bupati-Wabup Taliabu
"Sebagai pimpinan kami berharap bagi yang tidak hadir agar konfirmasi ke Sekretariat DPRD, untuk diketahui alasannya," ungkap Ridwan, KamisĀ (12/6/2025).
Anggota DPRD yang tidak hadir dengan alasan Izin sebanyak 8 orang, yakni Hj. Asma Ismail, Kasman Ulidam, Yusuf Bahta, Hamga Basinu, Umar Ismail, Ahmad Zen, dan Alifandi Rizky Cahya. Sementara Husen Muhammad meninggal beberapa waktu lalu.
Sementara dua Anggota DPRD yang tidak hadir sekaligus tanpa keterangan, Efendi Ardianto A. Kadir dan Mochtar Djumati. (*)