Buron Narkoba Bertahun-tahun, Jaksa Agung Desak Kejati Maluku Utara Tangkap Qumar Myrdal

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - M. Qumar Myrdal terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kini menjadi buron tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (18/6/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Baharuddin menyoroti pelarian terpidana kasus narkotika ditangani Kejari Ternate.

Terpidana merupakan oknum pengacara atas nama M Qumar Myrdal (30). Saat ini ia sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

ST Burhanudin mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menangkap terpidana tersebut.

Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Utara Terlibat Perselingkuhan, Jaksa Agung: Saya Baru Tahu

“Saya minta Kejati segera buru DPO tersebut. Kita tidak akan lelah memburu pelaku. Temukan, tangkap, dan selesaikan," tegas ST Baharuddin saat kunjungan kerja di Ternate, Rabu (18/6/2025).

Terpidana Qumar sendiri hingga kini masih berkeliaran bebas di luar. Ia sempat dicurigai berada di Jakarta.

Meski sudah ditetapkan DPO, namun Kejati Maluku Utara dan Kejari belum juga menangkap bersangkutan.

M Qumar Myrdal ini merupakan terpidana kasus narkotika. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider.

Baca juga: Eks Pejabat Pemprov Malut yang Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, KPK: Itu Penggelapan Aset Negara

Putusan ini telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan diputus pada 21 Juli 2020 dengan Nomor 2376 K/Pid.Sus/2018.

Dengan informasi ini juga Kejari Ternate pun sudah menerbitkan surat DPO, hingga pencarian melibatkan tim AMC untuk mencari terpidana kasus narkoba ini. (*)

Berita Terkini