Wanita 29 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Hasrat Oknum TNI, KH: Sudah Kami Laporkan ke Denpom Ternate

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Tangkapan layar pesan korban dengan terduga pelaku. Yang mana terduga pelaku yang merupakan oknum TNI mengirim gambar tak senonoh korban ke keluarga. Walhasil keluarga korban melalui YLBH Maluku Utara melaporkan terduga pelaku ke Denpom XV/1 Ternate

Karena tak tanah, korban memblokir semua akses komunikasi dengan terduga pelaku.

Karena merasa 'tidak ada jalan', terduga pelaku menyebarkan foto-foto korban ke keluarga.

Walhasil, pihak keluarga korban langsung membuat laporan atas masalah tersebut.

"Terduga pelaku sudah dilaporkan ke Denpom XV/1 Ternate pada 26 April 2025, "ungkap Bahtiar Husni.

Bahtiar Husni berharap laporan tersebut dapat diproses sehingga ada kepastian hukum.

Baca juga: Asrama Mahasiswa Halmahera Timur di Ternate Bakal Diperbaiki Pascabanjir

Menurutnya, terduga pelaku diduga melanggar tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 13 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pasal 14,15 dan 16 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Terpisah, Kapenrem 152 Baabullah Ternate Mayor Inf Rusmin Nuryadin saat dikonfirmasi mengaku, untuk kasus tersebut saat ini Denpom XV/1 Ternate sudah tindaklanjut.

"Dari Denpom sudah proses, intinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti agar adanya kepastian hukum, "singkatnya. (*)

Berita Terkini