Karena tak tanah, korban memblokir semua akses komunikasi dengan terduga pelaku.
Karena merasa 'tidak ada jalan', terduga pelaku menyebarkan foto-foto korban ke keluarga.
Walhasil, pihak keluarga korban langsung membuat laporan atas masalah tersebut.
"Terduga pelaku sudah dilaporkan ke Denpom XV/1 Ternate pada 26 April 2025, "ungkap Bahtiar Husni.
Bahtiar Husni berharap laporan tersebut dapat diproses sehingga ada kepastian hukum.
Baca juga: Asrama Mahasiswa Halmahera Timur di Ternate Bakal Diperbaiki Pascabanjir
Menurutnya, terduga pelaku diduga melanggar tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 13 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pasal 14,15 dan 16 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Terpisah, Kapenrem 152 Baabullah Ternate Mayor Inf Rusmin Nuryadin saat dikonfirmasi mengaku, untuk kasus tersebut saat ini Denpom XV/1 Ternate sudah tindaklanjut.
"Dari Denpom sudah proses, intinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti agar adanya kepastian hukum, "singkatnya. (*)