TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara masih menunggak pembayaran BPJS Kesehatan selama 2 bulan.
Data yang dihimpun Tribunternate.com, berdasarkan surat nomor 979/X-05/0625 dari BPJS Kesehatan ke Pemkab Pulau Morotai, tunggakan itu terhitung April dan Mei 2015.
Perihalnya, tagihan iuran PBPU/BP kelas II yang didaftarkan dan bantuan iuran PBPU/BP kelas I yang didaftarkan Juni 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pulau Morotai di Daruba, Morotai Selatan, Pulau Morotai.
Baca juga: Suasana Haru Warnai Kedatangan 51 Jamaah Haji Morotai
Perihal tunggakan dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Morotai Anhar Tufure saat dikonfirmasi Tribunternate.com.
Anhar mengatakan, terkait penagihan, pihaknya sudah mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM ke keuangan, hanya surat penyediaan dana (SPD) belum dikeluarkan.
"Kalau tidak salah April dan Mei, sebenarnya saat ini kita sudah ajukan SPM, tapi SPD-nya belum keluar."
"Jadi belum ada pembayaran ke BPJS, jadi keterlambatan itu tentunya sebenarnya bukan dari kami di dinas, "kata Rabu (25/6/2025).
Anhar juga menyebutkan, tunggakan bulan berjalan juga di Juni ini, namun baru 2 bulan yang dilakukan permintaan.
"Ada 3 bulan, hanya Juni ini belum dibuat permintaan, disesuaikan juga dengan kas daerah, jadi sementara pengajuan ke keuangan."
"Dan masyarakat masih menggunakan BPJS, ada dari APBN, APBD dan BPI juga sumber pembayarannya,"jelas Anhar Tufure.
Rincikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Misalnya di bulan April 2025, Iuran Rp 365.820.000
Bantuan iuran Rp 29.265.600, jumlah Rp 395.085.600
Baca juga: 2 Tahun Vakum Razia Hotel dan Tempat Hiburan, Kasatpol PP Morotai: Belum Ada Perda
Bulan Mei 2025, Iuran Rp 367.745.000, bantuan iuran Rp 29.419.600, jumlah Rp 397.164.600.
Dan bulan Juni 2025, Iuran Rp 367.325.000, bantuan iuran Rp 29.386.000, jumlah rp 396.711.000. (*)