TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sejumlah pelaku usaha galian C bertemu dengan Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Mereka membahas seputar operasi galian C khususnya galian pasir yang berlokasi disungai jembatan penghubung Desa Wayo-Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Sebab, saat ini aktivitas galian pasir sementara dihentikan kurang lebih dua minggu lamanya lantaran tidak mengantongi izin operasi.
Salah satu pelaku usaha galian pasir di Desa Bobong Karim Hasan mengaku ia dan pelaku usaha lain bersedia urus izin.
Baca juga: Tepis Isu Miring, Sarbin Sehe Evaluasi Kinerja BKD Maluku Utara
Namun dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu memiliki kendala untuk pengurusan administrasi izin yang dimaksud.
"Yang menjadi faktor kendala untuk pelaku usaha adalah pelayanan di kantor DPMPTSP yang tidak maksimal, "ungkap Karim, Selasa (1/7/2025).
Dia mengaku rekan-rekan pelaku usaha galian pasir sudah ke kantor (DPMPTSP) untuk urus penertiban izin tersebut.
Baca juga: Ahmad Laiman: Pemkot Tidore Terapkan Sistem Merit dalam Birokrasi
Tetapi lagi-lagi pelayanan untuk dokumen izin alami kendala pada jaringan untuk penginputan data.
Karena itu, Karim dan rekan-rekan meminta kepada Komisi III DPRD Pulau Taliabu memanggil Kepala Dinas PMPTSP untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja di kantor.
"Kami meminta DPRD supaya segera panggil kepala dinasnya untuk bisa melengkapi segala fasilitas yang bisa membantu percepat proses perizinan ini jalan, "pintanya. (*)