Sementara itu Plh Kepala BKD Maluku Utara Syam Sofyan menjelaskan bahwa masa kerja ASN bukan hanya dilihat dari masa tugas di Pemprov, tetapi juga akumulasi dari instansi sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Fokus Kembangkan Budidaya Rumput Laut Halmahera Selatan
"Kadang masyarakat melihat dari sisi dia baru pindah ke provinsi, tapi lupa masa kerja sebelumnya di instansi lain sudah dihitung. Itulah sebabnya ia berhak ikut uji kompetensi."
"Sistem ini berlaku nasional dan dikendalikan langsung oleh BKN, bukan hanya oleh BKD daerah, "jelas Syam.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemprov Malut menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi digital yang akurat dan mutakhir.(*)