DPRD Maluku Utara

DPRD Maluku Utara dan BKD Bahas Nasib PPPK Tahap I yang Belum Terima Gaji

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN - Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba. Ia menjelaskan soal RDP bersama BKD Malut terkait pembayaran gaji PPPK Tahap I, Sabtu (5/7/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Komisi I DPRD Maluku Utara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

RDP ini membahas nasib 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang telah diangkat namun belum menerima gaji.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhara Kasuba mengungkapkan, PPPK mulai bekerja sejak April 2025, namun gaji baru akan dibayarkan pada bulan Oktober 2025.

Baca juga: Pemda Morotai Belum Pastikan Travel untuk Jemaah Umrah dan Yerusalem 2025

“Mereka sudah masuk kerja, tapi belum menerima gaji. Dalam rapat bersama BKD, mereka menyampaikan harapan agar tidak dirumahkan sembari menunggu pencairan gaji Oktober nanti,” ujar politisi Partai Gerindra itu, Jumat (4/7/2025).

Nazlatan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan mengagendakan rapat lanjutan.

Komisi I juga akan melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekprov), Kepala BPKAD, dan BKD agar segera duduk bersama membahas solusi atas keterlambatan pencairan hak para PPPK.

“Kita tidak bisa menutup mata. Mereka punya keluarga, ada istri, anak yang harus dinafkahi. Jadi, kami mendorong agar ini diselesaikan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Selain membahas PPPK tahap I, Nazlatan juga mengonfirmasi bahwa pihaknya mulai menelusuri dugaan kejanggalan dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap II.

Salah satu isu yang mencuat adalah adanya nama peserta yang telah meninggal dunia namun dinyatakan lulus, serta dugaan adanya honorer siluman.

Baca juga: Cek di Sini, Prakiraan Cuaca Malut Hari Ini dan Besok: Kota Ternate Tidak Hujan

“Kami menerima aduan masyarakat. Salah satunya menyebut ada nama yang sudah meninggal tapi dinyatakan lulus. Bahkan kami temukan satu nama diduga istri pejabat yang ikut dinyatakan lolos seleksi,” ungkap Nazlatan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Komisi I akan menyelesaikan permasalahan secara bertahap.

“Fokus utama kami sekarang adalah menuntaskan persoalan hak-hak PPPK tahap I. Setelah itu, baru kami akan dalami masalah tahap II, termasuk validasi data dan proses rekrutmen,” tandasnya. (*)

Berita Terkini