Narkoba

Edar Sabu, Pria 45 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate 

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Terduga pelaku dan barang bukti narkoba saat diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Ternate, Rabu (16/7/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Seorang pria berinisial GS alias Iwan (45) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Ternate terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Iwan diamankan di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pasca anggota tim Opsnal menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, tim opsnal menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Taliabu Masuk 3 Daerah di Maluku Utara yang Tak Kebagian Anggaran Peningkatan Ekonomi

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 27 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13 gram,” kata AKP Umar, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. 

Ia membeberkan, penangkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba melihat terlapor duduk di tempat jualan nasi kuning depan rumah bersama istrinya.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan hingga menemukan uang tunai dan mengungkap lokasi penyimpanan sabu di belakang rumah.

Baca juga: Kelakuan Cole Palmer sebelum Chelsea Bantai PSG Bikin Heran: Kelewat Santai

Dalam proses pengamanan barang bukti, anggota turut disaksikan salah seorang warga setempat. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, proses hukum tetap berlanjut mengingat pelaku diduga kuat sebagai pengedar.

“Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Ternate telah mengamankan terlapor dan barang bukti, serta berencana melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, penyidikan lanjutan, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tandasnya. (*)

Berita Terkini