Pemprov Malut

Hasil Evaluasi Sekda Maluku Utara Tunggu Putusan Kemendagri

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JABATAN - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengungkapkan bahwa proses evaluasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara telah dilakukan melalui uji kompetensi (ujikom). Menurut Sherly, evaluasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran di tubuh birokrasi, yang juga bertujuan untuk menilai kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama secara menyeluruh, itu disampaikan usai kunjungan ke Sekolah Rakyat di Sentra Wasana Bahagia, Ternate, Rabu (16/7/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengungkapkan bahwa proses evaluasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) telah dilakukan melalui uji kompetensi (ujikom).

Menurut Sherly, evaluasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran di tubuh birokrasi, yang juga bertujuan menilai kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama secara menyeluruh.

“Evaluasi terhadap Sekda merupakan bagian dari penilaian kinerja yang dilakukan oleh tim penilai sesuai aturan. Ini juga berdasarkan hasil uji kompetensi,” ujar Sherly saat ditemui usai kunjungan ke Sekolah Rakyat di Sentra Wasana Bahagia, Ternate, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Dukung DOB Sofifi, Gubernur Malut Sherly Laos: Saya Sudah Sampaikan Ke Presiden

Jabatan Sekda Maluku Utara saat ini dipegang oleh Samsuddin A. Kadir. 

Sherly Laos menuturkan, ujikom terhadap Sekda telah dilaksanakan oleh tim seleksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ujikom sudah dilakukan oleh tim panel dari Kemendagri,” jelas Sherly.

Namun, hingga saat ini, Sherly mengaku belum menerima hasil dari uji kompetensi tersebut.

Baca juga: Jafar Sukur, Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur Dilaporkan Hilang Saat Memancing

“Hasilnya seperti apa, kita masih menunggu,” singkatnya.

Disinggung soal rotasi jabatan di lingkup Pemprov Maluku Utara, Sherly belum mengungkapkan siapa saja yang akan mengalami pergantian posisi.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan akan didasarkan pada hasil ujikom dan kebutuhan organisasi. (*)

Berita Terkini