TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Sultan Tidore Husain Sjah meminta Polisi bebaskan 11 warga Halmahera Timur yang ditahan.
Itu disampaikan di depan Kedaton Tidore, Maluku Utara saat menemui massa akbar presidium rakyat Tidore, Kamis (17/7/2025).
"Adalah hal yang bisa dimaklumi atau bisa dimaafkan dalam prespektif hukum, yang namanya justice kolaborasi."
"Dan 11 orang yang ditahan dan diadili, saya mohon untuk dibebaskan, "pinta Sultan Tidore dengan tegas.
Baca juga: Disparbud Halmahera Timur Genjot 3 Objek Wisata untuk Dongkrak PAD
Ia juga memerintahkan kepada perangkat Kesultanan Tidore untuk bertemu dengan aparat penegak hukum (APH).
Yang mana maksud dan tujuan pertemuan tersebut nanti adalah membebaskan 11 warga yang dimaksud.
"Keluarga mereka datang dan mengadu, kemudian saya perintahkan salah satu perangkat untuk bertemu APH."
"Pertemuan itu membawa harapan dapat mengetuk hati mereka, "tutur Husain Sjah.
Baca juga: Polres Ternate Dalami Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan
Sebelumnya 11 warga Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus protes penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025.
11 warga tersebut saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Kelurahan Jambula, Kota Ternate.
Penahanan setelah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore pada 16 Juni 2025. (*)