"Inspektorat hanya menindaklanjuti dan mengusulkan berdasarkan aturan. Penilaian terhadap kelengkapan, kesesuaian, dan validitas dokumen dilakukan oleh tim verifikasi BPK," tegasnya.
Untuk temuan-temuan lama yang belum terselesaikan dan melebihi batas waktu penyelesaian, sebagian telah dilimpahkan ke KPKML untuk dilakukan penagihan.
"Kami serahkan sebagian temuan, termasuk yang berasal dari Inspektorat sendiri, kepada KPKML untuk mereka tagih. Karena memang salah satu tugas KPKML adalah penagihan terhadap piutang daerah,” ungkapnya.
Namun, penagihan temuan lama diakui tidak mudah. Banyak dari pihak yang bertanggung jawab sudah pensiun atau tidak diketahui keberadaannya.
Dari seluruh temuan yang ada, Nirwan menyebutkan bahwa terdapat keterlibatan pihak ketiga, termasuk mantan pimpinan SKPD serta mantan anggota DPRD.
Setidaknya terdapat 5 mantan anggota DPRD yang tercatat dalam berkas-berkas temuan tersebut.
Baca juga: Sherly Laos Minta Pemda se Maluku Utara Tuntaskan Data RTLH
Nirwan berharap, kerja sama antara Inspektorat, KPKML, dan Kejaksaan melalui Datun dapat mempercepat proses penyelesaian seluruh temuan ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang namanya tercantum dalam temuan, untuk menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara.
“Kami sangat berharap ada kesadaran dan tanggung jawab dari para pihak terkait untuk segera menyelesaikan temuan-temuan ini. Ini demi kepentingan rakyat Maluku Utara,” tandas Nirwan. (*)