TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Maluku Utara.
Nilai temuan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga mantan anggota DPRD.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dorong Percepatan Penataan Aset Daerah
"Kami saat ini sedang gencar menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK. Baik kepada OPD aktif maupun kepada mantan anggota DPRD, agar segera mengembalikan kerugian keuangan daerah," ungkap Nirwan, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe memberikan perhatian khusus terhadap upaya penyelesaian temuan-temuan tersebut.
Nirwan menjelaskan, selain temuan BPK, Inspektorat pada tahun 2024 menemukan adanya piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang sudah jatuh tempo, namun belum ditindaklanjuti.
Untuk temuan TPTGR yang memiliki jaminan dan telah jatuh tempo, lanjut Nirwan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah (KPKML).
“Kami sudah tiga kali rapat bersama KPKML, dan pada pertemuan keempat mulai dipersiapkan proses lelang,” ujar Nirwan.
Sebanyak 14 berkas rekomendasi senilai sekitar Rp 4 miliar telah diserahkan. Jaminan dalam berkas tersebut meliputi sertifikat tanah, rumah, dan BPKB kendaraan.
Untuk temuan yang tidak memiliki jaminan, kata Nirwan, Inspektorat telah menyerahkan 97 berkas rekomendasi senilai lebih dari Rp 15 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Begitu kami serahkan, prosesnya menjadi kewenangan penuh pihak Datun, dan mereka telah mulai melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang bertanggung jawab," jelas Nirwan.
Langkah selanjutnya, Inspektorat juga telah mengusulkan status empat kepada BPK, yaitu permohonan pembebasan tanggung jawab atas temuan tertentu dengan kondisi khusus.
Yaitu 19 berkas dengan nilai sekitar Rp 5,6 miliar untuk diberi status empat karena pelaku telah meninggal dunia.
Sebanyak 9 berkas rekomendasi dengan total nilai lebih dari Rp 20 miliar juga diajukan untuk status empat karena pelaku telah menjalani proses hukum.
Namun, Nirwan menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pengesahan status empat sepenuhnya berada di tangan BPK.