Penganiayaan

Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Bukti laporan dari Polres Ternate Selatan yang diberikan kepada pelapor, Sabtu (19/7/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan anak dibawa umur.

Tindakan itu dilaporkan oleh ayah korban atas nama Ahmad Wahab (46), warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Sementara pelaku bernama Bripda AMK alias Aco, oknum anggota Propam Polda Maluku Utara.

Baca juga: Ada Nama Eks Anggota DPRD dan Pimpinan OPD dalam Temuan BPK, Kepala Inspektorat Malut Tegaskan Ini

Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan, tertanggal 14 Juli 2025.

Menurut Ipda Fatmawati Sukur, saat ini pihaknya sudah menerima laporan itu dan sedang dilakukan penyelidikan.

“Kita sudah terima dan sekarang sedang ditangani penyidik Polsek Ternate Selatan,” jelasnya, Sabtu (19/7/2025).

Terpisah, Ahmad Wahab selaku ayah korban menceritakan kejadian tersebut terjadi pukul 20.00 WIT bertempat di rumah terlapor di Kelurahan Jati.

Awalnya, korban memiliki kesalahpahaman dengan adik oknum polisi tersebut.

“Anak saya dan adik oknum polisi ini keduanya merupakan teman sekolah akan tetapi mereka hanya miskomunikasi hingga terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Wahab mengaku anaknya dipanggil datang ke rumah oknum polisi di Kelurahan Jati.

Setiba disana, anaknya mendapat tindakan kekerasan hingga ancaman dari oknum polisi.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dorong Percepatan Penataan Aset Daerah

“Seharusnya kalau anak saya salah panggil dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan bukan dengan kekerasan,” kesalnya.

Akibat dari tindakan ini, Ahmad Wahab langsung melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut ke Polsek Ternate Selatan.

“Laporan sudah kami masukkan semoga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya mengakhiri. (*)

Berita Terkini