Pemprov Malut
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dorong Percepatan Penataan Aset Daerah
Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan aset daerah, yang selama ini menjadi perhatian
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan aset daerah, yang selama ini menjadi perhatian dalam tata kelola keuangan pemerintah.
Dorongan ini disampaikan Sherly Laos dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Indriasari Sundoro, di Manado, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Sherly Laos menekankan pentingnya penataan aset yang dimiliki pemerintah daerah, yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Sherly Laos Minta Pemda se Maluku Utara Tuntaskan Data RTLH
Ia menyoroti, pengelolaan aset harus dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel, guna menciptakan sistem pemerintahan yang modern dan bertanggung jawab.
"Aset daerah perlu dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel. Saat ini, kami tengah mendorong penilaian cepat terhadap sejumlah aset agar dapat diketahui nilai sesungguhnya,” tegas Sherly.
Lebih lanjut, Sherly menjelaskan bahwa pembenahan aset bukan sekadar soal penertiban administrasi, melainkan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan, serta memaksimalkan nilai dan manfaat Barang Milik Daerah (BMD) dalam jangka panjang.
Menurutnya, langkah ini juga krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait kondisi kekayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban fiskal.
Sementara itu, Kakanwil DJKN Suluttenggomalut, Indriasari Sundoro, menyambut baik langkah strategis Pemprov Maluku Utara dan menyatakan siap mendampingi dalam proses penilaian kembali aset daerah.
Baca juga: Soal Lahan Ubo-ubo yang Ditempati 168 KK, Ini Harapan LBH Ansor ke Pemkot Ternate
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
"DJKN siap mendampingi Pemprov Maluku Utara dalam proses penilaian kembali BMD, agar tata kelola aset berjalan lebih akurat dan profesional,” ujar Indriasari.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan agar proses penataan aset ini dapat menghasilkan basis data yang valid dan mutakhir, sehingga dapat menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel ke depan. (*)
| Soal Tunggakan DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe: Kita Belum Dapat Transferan dari Pusat |
|
|---|
| Pemprov Malut Kantongi Rp3 Miliar dari Bunga DOC, Ahmad Purbaya: Anggaran OPD Tetap Aman |
|
|---|
| Hadiri Peresmian Posbakum, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serukan Keadilan untuk Rakyat Kecil |
|
|---|
| Desy Turuy: Hukuman Bagi Pelaku Pidana Perempuan dan Anak di Maluku Utara Harus Tegas |
|
|---|
| Sarbin Sehe Pastikan Tak Ada Angka yang Hilang dalam Dokumen R-APBD Induk 2026 Provinsi Maluku Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.