Pemkot Ternate

Pemkot Ternate Respons Serius Sengketa Lahan Kelurahan Ubo-ubo: Warga Diimbau Tetap Tenang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIKAP: Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (8/9/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate merespons serius sengketa lahan antara warga Kelurahan Ubo-ubo dengan Polda Maluku Utara. 

Hal ini setelah sebelumnya Polda Maluku Utara melayangkan somasi hingga 3 kali kepada warga pada Kamis (24/7/2025).

Hasilnya Polda Maluku Utara memasang plang peringatan di lokasi lengkap dengan ancaman pidananya.

Menyikapi masalah tersebut, Sekkot Kota Ternate Rizal Marsaoly menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk membahas somasi ketiga, yang juga ditembuskan kepada pemerintah kota.

Baca juga: Miras dari Manado ke Ternate Disita Ditsamapta Polda Maluku Utara

"Rapat ini membahas sejumlah langkah teknis yang akan kami tindaklanjuti dalam waktu dekat."

SIKAP: Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly saat diwawancarai Tribunternate.com, Jumat (8/9/2023) (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

"Karena batas waktu kurang lebih 60 hari sejak somasi ketiga sudah berjalan, "kata Rizal Masraoly, Jumat (25/7/2025).
    
Terdapat 2 opsi yang sempat ditawarkan Polda Maluku Utara, yaitu:

1. Penyelesaian melalui jalur hukum, atau

2. Penyelesaian melalui mekanisme ruislag atau tukar guling lahan

Pemkot, kata Rizal, lebih condong pada opsi mediasi dengan skema ruislag karena dinilai lebih solutif.

"Tim penyelesaian sengketa sudah dibentuk, dan per hari ini (jumat) sudah mulai bekerja."

"Kami akan bertemu dengan perwakilan Polda dan kemudian mencoba mempertemukan dengan perwakilan warga."

"Dan semua langkah yang dilakukan tim akan dilaporkan ke Wali Kota, "tegas Rizal Marsaoly.

Dikatakan, pemerintah daerah akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Skema ruislag atau tukar guling lahan yang akan digunakan tetap mengacu pada prinsip kesetaraan nilai lahan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray : Pemekaran Sofifi Terhalang Moratorium DOB

"Kami mendukung penuh warga, dan akan menjadi mediator agar persoalan ini bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari ke depan melalui mekanisme ruislag."

"Ini menjadi fase pertama, yakni antara warga dan Polda. Fase kedua adalah penyelesaian antara pemerintah dan warga, "tambahnya seraya mengimbau warga Kelurahan Ubo-ubo untuk tetap tenang dan tidak terpancing situasi."

"Karena saat ini pemerintah berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai, "janji Rizal Marsaoly. (*)

Berita Terkini