TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan sejumlah penjelasan saat menemui massa aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (28/7/2025).
Menurut Rifqinizamy, terdapat sejumlah tahapan penting yang harus dipenuhi sebelum pembentukan DOB dapat direalisasikan, termasuk Sofifi.
"Pertama, peraturan pemerintah tentang desain penataan daerah di Indonesia sudah 11 tahun belum dibuat oleh pemerintah. Padahal, ini wajib sebelum mengajukan seluruh usulan daerah otonomi baru, termasuk Sofifi," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tenangkan Massa Aksi dengan Satu Gerakan Tangan
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar PP tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Kalau PP-nya sudah selesai, kami akan segera membahas usulan DOB Kota Sofifi di DPR RI," lanjutnya.
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa pembentukan DOB, tidak bisa langsung ditetapkan menjadi provinsi, kabupaten, atau kota, seperti pada era 1999, saat Maluku Utara langsung menjadi provinsi.
Karena saat ini, kata dia, ada prosedur baru yang harus dilalui.
"Sekarang ini harus menempuh tahapan sebagai daerah persiapan selama tiga tahun."
"Jika selama tiga tahun itu berhasil, baik dari segi pendapatan maupun pengelolaan, dan tidak merugikan daerah induknya, baru bisa ditetapkan sebagai kota definitif, melalui undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Sarbin Sehe: Perumahan Berkelanjutan Kunci Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Maluku Utara
Ia memastikan, aspirasi masyarakat, akan didengar dan ditindaklanjuti. Namun, ia meminta masyarakat bersabar, karena semua proses harus sesuai regulasi.
"Saya secara pribadi berkomitmen akan membahas usulan ini di DPR RI, yang selama ini memang belum pernah dibahas."
"Terima kasih atas aspirasinya. Mari kita sama-sama berbuat baik, demi kepentingan orang banyak," tandasnya. (*)