Miras

Satresnarkoba Polres Halmahera Barat Sita 450 Botol Cap Tikus Siap Edar

Penulis: Faisal Amin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS - Tim Satresnarkoba Polres Halmahera Barat Saat Mengamankan Ratusan Botol Captikus Siap edar di Desa Tosoa pada Kamis (31/7/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menyita  ratusan botol minuman keras (miras) yang diproduksi warga.

Sitaan itu merupakan hasil razia yang dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Desa Tosoa, Kecamatan Sahu Timur.

Kasi Humas Polres Halmahera Barat, Iptu Michael Lobiua, mengatakan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi setelah adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Lihat di Sini, Prakiraan Cuaca Kota Tidore Kepulauan Jumat 1 Agustus 2025

Setibanya di lokasi tim mendapati dua orang yang tengah melakukan transaksi cap tikus, namun kedua pelaku melarikan diri.

"Meski demikian, tim berhasil menyita 450 botol miras Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 600 ml sebagai barang bukti," kata Michael.

Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, identitas terduga pelaku juga belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.

“Kami akan terus melaksanakan razia secara berkala untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras dan narkotika," tambahnya.

Kejadian Serupa

Polsek Jailolo mengagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Cap tikus sebanyak 800 kantong yang dibawa dari Desa Tosoa, Kecamatan Ibu menuju pelabuhan Sidangoli itu, akan dipasok ke Kota Ternate.

“Jadi miras tersebut didapatkan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti,” kata Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan, informasi itu menyatakan bahwa satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DG 1050 SA dikendarai oleh dua orang pria yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 16 karung.

Di mana, setiap karung berisi 50 bungkus kantong plastik, sehingga totalnya 800 bungkus kantong plastik. Barang tersebut disimpan dalam bagasi dan tempat duduk belakang.

Sementara kedua pria tersebut berinisial HS alias Haris (25) warga Kelurahan Fitu dan HM alias Haikal (21) warga Desa Bobanehena.

Baca juga: Semua Kecamatan Berawan, Turun Hujan? Ini Prakiraan Cuaca Kota Ternate, Jumat 1 Agustus 2025

“Saat ini mereka bersama barang bukti miras sudah kita amankan ke Polsek,” jelasnya.

Iptu Tita berharap, peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu tugas kepolisian agar bisa menjaga situasi yang kondusif dan aman,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini