TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Proses sidang ini dilakukan secara virtual di Rutan kelas IIB Soasio, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/8/2025).
Sidang perdana ini berdasarkan nomor perkara : 109/Psd.B/2025/PN-Soasio Tidore, tertanggal 6 Agustus 2025.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029, Bassam Kasuba Tekankan Ini
Berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT, dengan jaksa penuntut umum atas nama Komang Noprizal.
Amatan TribunTernate.com di lokasi, sidang dikawal penasehat hukum dan keluarga 11 orang terdakwa, hingga mahasiswa.
Meski dilakukan secara terbuka, sidang tersebut terbatas karena ruangan yang sempit.
Alhasil, sejumlah keluarga dan mahasiswa mendesak untuk sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
“Harus dilakukan secara terbuka ini sidang terbuka untuk umum,” teriak Badi keluarga dari 11 terdakwa.
Sementara itu, salah satu penasehat hukum 11 terdakwa warga Maba Sangaji, Maharani Carolina, mengaku bahwa sidang ini seharusnya tidak dilaksanakan di Rutan.
“Kami secara PH juga belum mengetahui alasan apa sampai sidang di Rutan,” kata Maharani.
Dia mengaku, pihaknya sempat mendatangi ruangan sidang PN yang menjadi sidang 11 terdakwa, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berada di tempat, karena sedang mengikuti sidang lokasi di Halmahera Timur.
Yang menjadi aneh, lanjut Maharani, jadwal sidang ditetapkan hari ini, dan JPU melaksanakan sidang tempat di luar.
“Kami ajukan komplain dan keberatan, akhirnya mereka mengerahkan ke Rutan untuk melaksanakan sidang online,” katanya.
Dia juga mengaku, sidang di Rutan sudah mulai namun setelah berlangsung, sidangnya di skorsing sementara.
Baca juga: Komentar Netizen Jelang Duel Dewa United vs Malut United di Super League: Final yang Terlalu Dini
“Kami datang sudah dibuka akhirnya kami putuskan skorsing, sebab ruangan tidak memadai begitu juga yang masuk terbatas, ini sidang terbuka umum."
"Kalau di Rutan pastinya pengunjung yang masuk harus melewati SOP yang ada,” tandasnya.
Diketahui hingga saat ini proses sidang virtual masih berlangsung di Rutan Ternate, ikut dikawal oleh 8 orang penasehat hukum.
Diketahui, 11 warga Maba Sangaji ditetapkan tersangka atas aksi penolakan aktivitas salah satu perusahaan tambang di Halmahera Timur, pada 17 Mei 2025. (*)