Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas
"2 mantan pejabat di Dinas Kesehatan yang punya peluang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas tahun anggaran 2019 sebanyak Rp 1,4 miliar.
Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 500 juta lebih berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
"Kerugian Rp 500 juta lebih, Insya Allah dalam waktu dekat kita selesaikan. Kita uji di (pengadilan) Tipikor, "kaga Patoni saat ditemui Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Jumat (8/8/2025).
Patoni mengungkapkan bahwa ada 2 mantan pejabat di Dinas Kesehatan yang punya peluang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Larang Pembangunan Gedung di 2 Lokasi Ini
Meski begitu, ia tak menyebutkan nama dan posisi jabatan dua mantan pejabat Dinkes tersebut.
"Kita belum memastikan, tapi antara dua itu punya peluang (ditetapkan tersangka)," ungkapnya.
Patoni juga menanggapi informasi bahwa mantan bendahara Dinas Kesehatan Sarifa tidak layak dimintai pertanggung jawaban hukum, karena telah menyerahkan bukti berupa kuitansi penyaluran dana PAPPJ ke setiap Pukesmas.
Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti serta saksi-saksi dari 32 Puskesmas ketika proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Di mana baik para Kepala Puskesmas dan Bendaha Puskesmas, menyatakan menerima dana tapi tidak sesuai jumlah di kuitansi yang dikeluarkan Bendahara Dinas Kesehatan.
Baca juga: Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi
"Kuitansi yang ditandatangani Bendahara Dinas Kesehatan dan Bendahara Puskesmas selaku penerima, tidak sesuai nilainya."
"Dan dari 32 Puskesmas itu memastikan antara nilai uang yang diterima tidak seuai kuitansi."
"Jadi Bendahara Dinkes itu berlindung dari kuitansi, sedangkan kami memastikan saksi-saksi, PPK pun mendukung kalau keterangan dari Bendahara 32 Puskesmas, bahwa nilai uang yang diterima tidak sesuai," tandas Patoni. (*)
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 10 Siswa Sekolah Unggulan Halmahera Selatan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Adi Adam dan Hastomo Bakri Ditunjuk Pimpin GP PARMUSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.