Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas

"2 mantan pejabat di Dinas Kesehatan yang punya peluang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas tahun anggaran 2019 sebanyak Rp 1,4 miliar.

Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 500 juta lebih berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.

"Kerugian Rp 500 juta lebih, Insya Allah dalam waktu dekat kita selesaikan. Kita uji di (pengadilan) Tipikor, "kaga Patoni saat ditemui Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Jumat (8/8/2025).

Patoni mengungkapkan bahwa ada 2 mantan pejabat di Dinas Kesehatan yang punya peluang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Larang Pembangunan Gedung di 2 Lokasi Ini

Meski begitu, ia tak menyebutkan nama dan posisi jabatan dua mantan pejabat Dinkes tersebut.

"Kita belum memastikan, tapi antara dua itu punya peluang (ditetapkan tersangka)," ungkapnya.

Patoni juga menanggapi informasi bahwa mantan bendahara Dinas Kesehatan Sarifa tidak layak dimintai pertanggung jawaban hukum, karena telah menyerahkan bukti berupa kuitansi penyaluran dana PAPPJ ke setiap Pukesmas.

Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti serta saksi-saksi dari 32 Puskesmas ketika proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Di mana baik para Kepala Puskesmas dan Bendaha Puskesmas, menyatakan menerima dana tapi tidak sesuai jumlah di kuitansi yang dikeluarkan Bendahara Dinas Kesehatan.

Baca juga: Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi

"Kuitansi yang ditandatangani Bendahara Dinas Kesehatan dan Bendahara Puskesmas selaku penerima, tidak sesuai nilainya."

"Dan dari 32 Puskesmas itu memastikan antara nilai uang yang diterima tidak seuai kuitansi."

"Jadi Bendahara Dinkes itu berlindung dari kuitansi, sedangkan kami memastikan saksi-saksi, PPK pun mendukung kalau keterangan dari Bendahara 32 Puskesmas, bahwa nilai uang yang diterima tidak sesuai," tandas Patoni. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved