TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Berikut penjelasan Kuasa Hukum (KH) Almira, istri pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur soal kunci duplikat rumah dinas.
Diketahui bahwa pelaku Aditya Hanafi memegang salah satu kunci duplikat rumah dinas yang ditinggali korban dan Almira istrinya.
Melalui penjelasan Kuasa Hukum Almira, Ahmad Hamsa, pada Rabu (13/8/2025), awalnya rumah dinas tersebut hanya dihuni oleh Almira di tahun 2024.
Baca juga: Istri Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Jalani Pemeriksaan Polisi Selama 19 Jam
Baca juga: Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Dijadwalkan Tes Kejiwaan
Setelah korban juga tinggal di sana, Aditya Hanafi menyarankan ke Almira agar membuat kunci duplikat.
"Berkaitan dengan kunci rumah itu pada tahun 2024, saksi (Almira) yang menempati sendiri dulu rumah dinas itu. Kemudian berselang waktu korban juga datang di situ,"
"Ikut menempati rumah dinas tersebut. Kemudian karena kuncinya cuma satu, akhirnya si pelaku ini menyarankan kepada saksi untuk buat duplikat,"
Seiring berjalannya waktu, kunci duplikat yang dibuat akhirnya berjumlah 3, yang dipegang oleh korban, Almira dan Aditya Hanafi.
Menurut Ahmad Hamsa, alasan dibuat kunci duplikat yang ketiga adalah untuk jaga-jaga atau sebagai cadangan.
"Biar saksi pegang satu kunci dan korban juga pegang satu kunci. Nah tapi ternyata kunci duplikat itu dibuat ada 3,"
"Jadi tujuan kunci duplikatnya dibuat 3 di tahun 2024 itu supaya satu diberi ke saksi, satu ke korban dan satu buat jaga-jaga,"
"Akhirnya di pelaku yang memegang kunci tersebut. Itu cerita berkaitan dengan kunci, jadi kunci itu sudah ada di pelaku dari tahun 2024"
"Di tahun itu pelaku sudah bekerja di sana dan sudah menjalin hubungan asmara juga dengan saksi, jadi dipercayakan kepada pelaku untuk memegang kunci duplikat itu,"
Meski terkesan memberi akses kepada Aditya Hanafi untuk keluar masuk rumah dinas tersebut, Ahmad Hamsa membantah.
Duplikat kunci tersebut awalnya diberikan kepada Aditya Hanafi dengan tujuan jaga-jaga apabila salah satu kunci yang dipegang Almira dan korban hilang.
"Tujuan dibuat kunci tersebut bukan supaya pelaku bisa akses sebenarnya di awalnya,"
"Tetapi tujuannya supaya kunci duplikat yang dipegang oleh saksi itu untuk jaga-jaga kalau ada kunci yang hilang, jadi ada cadangannya," jelasnya.
Almira Diperiksa, Aditya Hanafi Terancam Hukuman Mati
Berikut update dari kasus penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi.
Pelaku merupakan rekan kerja korban, bernama Aditya Hanafi yang kini ditahan di sel Polres Halmahera Timur.
Hari ini, Selasa (12/8/2025) istri pelaku atas inisial AFM alias Almira akhirnya diperiksa polisi setelah sebelumnya mangkir.
Almira sebelumnya mangkir panggilan polisi beralasan kesehatan dan alami shock dengan kasus suaminya itu.
Adapun Almira juga merupakan rekan kerja korban di BPS Halmahera Timur.
Langkah pemeriksaan terhadap Almira ini dilakukan usai melayangkan panggilan kedua terhadapnya.
Kehadiran Almira di Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung diarahkan untuk mengikuti proses pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
"Benar tadi AFM sudah diperiksa sebagai saksi di Ternate, "kata Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (12/8/2025).
Kata AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Haltim.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, selanjutnya berkas akan kami kirimkan tahap pertama ke JPU, "jelansya.
Belum ada Bukti Kuat Mengarah ke Keterlibatan Almira
AKBP Bobby menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
Namun, ia mengakui saat ini belum menemukan bukti kuat yang mengarah ke keterlibatan Almira dalam kasus ini.
"Yang jelas, kasus ini akan kita dalami saat pemeriksaan hari ini."
"Dan untuk perkembangan hingga saat ini, sudah 9 orang diperiksa semuanya merupakan pegawai BPS termasuk istri tersangka, "katanya.
Kasus Masih dalam Perkembangan Intensif
AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus penghilangan nyawa ini masih dalam tahap perkembangan.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal judi online hingga pinjaman online yang dilakukan Aditya Hanafi.
"Sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan bagaimana pelaku ini dalam judi online maupun pinjaman online tersebut."
"Jadi perkembangan-perkembangan masih dilakukan secara intensif dari semua saksi yang hadir."
Aditya Hanafi Terncam Hukuman Mati
Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, "jelasnya. (*)