Pembunuhan di Haltim

Kronologi Rekan Kerja Habisi Nyawa Pegawai BPS Haltim: Uang Korban Digasak dan Ajukan Pinjol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025). Berikut kronologi rekan kerja habisi nyawa pegawai BPS Halmahera Timur.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Berikut kronologi aksi penghilangan nyawa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, oleh rekan kerjanya sendiri.

Korban berinisial KLP alias Tiwi (30) ditemukan tidak bernyawa di rumah dinasnya, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Pelaku penghilangan nyawa yang juga rekan kerja Tiwi ini bernama Hanafi, telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dan Polsek KMaba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Baca juga: Fakta Baru Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Pelaku Menikah dengan Teman Korban Setelah Aksi

Baca juga: Terungkap Motif Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Rekan Kerja Terlilit Utang karena Judol

Kronologi Penghilangan Nyawa

PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025). (Handover)

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta serta kronologi penghilangan nyawa ini.

Hanafi, merencanakan aksi penghilangan nyawa terhadap Tiwi setelah meminjam uang korban sekitar Rp 30 juta dan ditolak.

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan bahwa pelaku terlilit utang dang ketagihan judi online (judol).

Pada tanggal 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri).

"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Ipda Habiem.

Aksi Merupakan Pembunuhan Berencana

Tanpa sepengetahuan Tiwi, Hanafi telah mengurung diri dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.

Lebih lanjut, secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli.

Tepat 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian memaksanya melakukan oral seks.

Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.

Hanafi kemudian membuka Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini