TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hingga sekarang Pemkot Ternate, Maluku Utara baru menerima penyaluran dana bagi hasil (DBH) Rp 17, 9 miliar dari total utang DBH Rp 55,5 miliar.
Itu terhitung sejak periode 2023-2024 dari pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang terbawa hingga 2025.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD Kota Ternate Amirudin pada Kamis (14/8/2025).
"Total utang DBH Rp 55,5 miliar lebih, yang baru disalurkan sekitar Rp 17,9 miliar."
Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen
"Sehingga sisa utang yang harus bayarkan sebesar Rp 37 miliar lebih, "ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam penetapan APBD Induk 2025 sudah diperhitungkan dengan anggaran DBH Rp 55,5 miliar.
Baca juga: BPKAD Ternate Diminta Segera Bayar Utang Bawaan 2024
Maka di dalam belanja APBD sudah diakui dengan nilai tersebut. Di mana nilai tersebut bisa dipakai untuk apa saja.
"Misalnya bisa diperuntukan untuk pembayaran utang iuran BPJS mau pun diperuntukan untuk hal yang lain."
"Karena DBH ini bebas, kita mau peruntukan atau pembayaran apa saja pun bisa, "tandas Amirudin. (*)