Narkoba
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menang dalam praperadilan yang diajukan Bripka IDM alias Ikbal dalam kasus dugaan peredaran narkotika
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menang dalam praperadilan yang diajukan Bripka IDM alias Ikbal dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Praperadilan ini diajukan Ikbal usai ditetapkan tersangka dan dipecat dari anggota Polri imbas dari kasus tersebut.
Adapun permohonan parperadilan tersebut diajukan Ikbal di Pengadilan Negeri Labuha.
Baca juga: Bali United Pincang Lawan Malut United di Super League?
"Permohonan (parperadilan) bersangkutan resmi dinyatakan gugur oleh pengadilan," ujar Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, Jumat (15/8/2025).
Menurut Hendra, putusan permohonan praperadilan Ikbal dibacakan oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Labuha melalui sidang pada Jumat pekan lalu dengan nomor surat Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Lbh.
Ia juga menambahkan, setiap tersangka memiliki hak mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan hasil penyidikan perkara.
"Tetapi semua sudah diputuskan oleh hakim. Materinya dinyatakan gugur, dan putusan sudah ada dari pengadilan," tandasnya.
Bripka Ikbal merupakan anggota Polres Halmahera Selatan yang dipecat tidak dengan hormat atau PTDH karena terlibat kasus dugaan peredaran narkotika.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap menjemput paket berisi sabu di Pelabuhan Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirim KM Elizabeth dari Kota Ternate.
Proses kasus Bripka Ikbal, sudah samapi ke meja hijau setelah polisi melakukan tahap II perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara Bripka Ikbal ke Pengadilan Negeri Labuha.
Baca juga: Gadis Korban Meninggal Kebakaran di Taliabu Diduga Korban Rudapaksa, Kasus Masuk Tahap Satu
"Pelimpahan tahap dua pada 4 Agustus 2025 dari penyidik Polres atas nama tersangka IMD."
Kemudian pada pekan lalu, kata Osten, pihaknya langsung limpahkan ke pengadilan.
"Jadwal sidang perkara ini minggu depan sudah dimulai," kata Osten saat dihubungi, Minggu (10/8/2025). (*)
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Eks Anggota Polres Halmahera Selatan Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Lapas Ternate Terbongkar, BNN Maluku Utara Tangkap IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.