Halmahera Selatan

56 Napi Lapas Labuha Halmahera Selatan Dapat Remisi HUT ke 80 RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Kepala Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Mukadam Warang, ketika memberi SK remisi kepada 3 perwakilan Napi, Minggu (17/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 56 Nara Pidana (Napi) Lapas Kela III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.

Pemberina remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Kelas III Labuha, Mukadam Warang, mengungkapkan remisi 56 Napi disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).

Baca juga: PAD Pariwisata Tak Masuk Kas Provinsi, Ini Penjelasan Tahmid Wahab

Persetujuan melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  Nomor : PAS-1360.PK.05.03.

Kemudian SK Nomor : PAS-1355.PK.05.03 dan Nomor dan SK Nomor : PAS-1360.PK.05.03 tertanggal 17 Agustus 2025. 

"Dari SK itu, sebanyak 56 Napi yang berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2025," ujar Mukadam, Senin (18/8/2025).

Adapun total Napi yang menjadi warga binaan Lapas kelas III Labuha, tercatat sebanyak 103 orang. 

Dari jumlah ini, kata Mukadam, 47 di antaranya tidak mendapatkan remisi dengan alasan belum memenuhi syarat.

"Sementara 56 orang yang mendapat remisi, itu bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Salma Samad Beber Alasan 16 Anggota DPRD Halmahera Selatan Absen Upacara HUT ke 80 RI

Berikut besaran remisi 56 Napi di Lapas Kelas III Labuha.

- 9 orang mendapat remisi 1 bulan
- 4 orang mendapat remisi 2 bulan
- 12 orang mendapat remisi 3 bulan
- 13 orang mendapat remisi 3 bulan
- 16 orang mendapat remisi 5 bulan
- 2 orang mendapat remisi 6 bulan. (*)

Berita Terkini