Cemarkan Nama Baik Sultan Bacan Halsel, Ketua Palimpungang Ompu Bangsa Nang Jadi Tersangka

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Penyidik Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, Senin (18/8/2025).

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak menuduh Sultan Muhammad Irsyad Maulana Syah sebagai kelompok separatis.

Pernyataan ini disampaikan melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke Facebook. 

Video tersebut beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan. Dari situ, lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Masuk Dewan Pendidikan Tinggi 2025–2029, Suarakan Aspirasi Timur Indonesia

Tidak mau tinggal diam. Sultan Bacan melalui penasihat hukum pun melaporkan Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus tahun 2024.

Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22.

Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga penasehat hukum Sultan Bacan mengambil langkah hukum. (*)

Berita Terkini