“Kami belajar dari satu kasus, ketika korban langsung ditangani provinsi tanpa diketahui kabupaten. Saat korban meninggal, pemerintah setempat bahkan tidak tahu riwayat kasusnya. Jadi penting sekali prosedur pelaporan ini diikuti,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan anak dan perempuan bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi menyembuhkan luka dan membangun kembali rasa percaya diri korban.
“Kami ingin anak-anak ini bisa kembali merasa bahwa mereka bukan hanya korban, tetapi tetap punya masa depan yang bisa mereka raih dengan percaya diri,” pungkasnya. (*)