Menyapa Nusantara 2025

Menuju Kabupaten Merdeka Fiskal

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Apkasi dengan Komisi II DPR RI membahas terkait Kabupaten Merdeka Fiskal di Jakarta, 20 Agustus 2025.

Kedua, potensi krisis masa jabatan karena pemilu lokal 2024 yang telah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang hingga 2031, tanpa dasar hukum yang jelas, yang bisa melanggar prinsip periodisasi jabatan.

Ketiga, kecenderungan pergeseran fungsi Mahkamah Konstitusi yang dinilai melampaui kewenangannya sebagai negative legislature, yakni penguji undang-undang, dan justru masuk ke wilayah positive legislature, yakni pembentukan norma baru yang sejatinya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Kondisi ini bukan sekadar perdebatan akademis, tetapi problematik kenegaraan yang serius karena berpotensi mengganggu keseimbangan sistem demokrasi.

Ruang dialog

Dalam menghadapi kerumitan ini, beberapa solusi ambisius bisa dilakukan melalui kodifikasi besar-besaran regulasi pemilu untuk menghadapi Pemilu 2029.

Usulan ini mencakup penggabungan enam undang-undang sekaligus ke dalam satu payung hukum tunggal melalui pendekatan omnibus law.

Enam undang-undang itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan aturan mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

Langkah ini dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih, menghemat anggaran, dan menyiapkan desain pemilu yang lebih terintegrasi dan sistemik.

Pimpinan DPR dan seluruh fraksi siap bersinergi untuk mencari jalan tengah terbaik. Di sisi lain semua pihak harus berpegang pada konstitusi sebagai hukum tertinggi sambil tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, rekonsiliasi antara kepastian hukum dan stabilitas politik dapat dicapai, tanpa mengorbankan salah satunya.

Sikap Apkasi sebagai pendukung utama terwujudnya otonomi daerah juga perlu diapresiasi karena senantiasa menyambut baik keterlibatan Komisi II DPR RI dalam dialog terbuka bersama para bupati.

Dalam berbagai kesempatan, Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi sudah menegaskan pentingnya komunikasi dan konsultasi yang berkesinambungan untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi, dan pembangunan di daerah.

Memang keberhasilan program strategis nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pusat, tetapi juga oleh kapasitas fiskal dan kemampuan manajerial daerah. Kalau kapasitas fiskal daerah terganggu, otomatis sumber daya pembangunan juga akan terganggu.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendukung berbagai program Apkasi, termasuk rencana digelarnya Apkasi Otonomi Expo 2025 pada 28-30 Agustus di ICE BSD, Tangerang, sebagai momentum memperkuat kerja sama antardaerah.

Expo semacam ini diharapkan bukanlah seremoni semata, melainkan harus menjadi ruang strategis untuk menggalang kemitraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah.

Halaman
123

Berita Terkini