Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos. BKD Malut akan memberikan sanski kepada sejumlah ASB sesuai arahan Sherly Laos. Para ASN itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Jumat (22/8/2025).

"Ini murni pelanggaran disiplin. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak berkantor. Walaupun hanya staf biasa, aturan tetap berlaku bagi semua,"tegas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Malut mengenai peningkatan kedisiplinan ASN.

Baca juga: Persija Jakarta vs Malut United di Super League, Tyronne del Pino: Kerja Keras Demi 3 Poin di JIS

"BKD tetap konsisten menjalankan aturan. Kalau ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Ia berharap, baik sanksi penurunan pangkat maupun usulan pemecatan ASN ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai.

"Harapan kami, ini jadi pelajaran bagi semua ASN. Mari sama-sama menjaga kedisiplinan. ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena ada pegawai yang malas masuk kantor," pungkasnya. (*)

Berita Terkini