TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Bappeda Maluku Utara menggelar koordinasi awal dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia, Jumat (22/8/2025) di Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat BIG ini diterima oleh Tim Pelayanan Umum BIG.
Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk memperkuat kerja sama strategis di bidang pengelolaan data spasial.
Baca juga: Dies Natalis ke 61 Unkhair Ternate, Pemprov Malut Tegaskan Dukungan Pendidikan dan Beasiswa
“Fokus kerja sama diarahkan pada pengembangan sistem informasi berbasis pemetaan terpadu melalui integrasi data sektoral nasional maupun daerah, termasuk peta yang masih berbentuk dokumen manual,” jelasnya.
Menurut Sarmin, sistem informasi spasial terpadu sangat penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan efektivitas tata kelola, hingga menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyelarasan dengan sistem perizinan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BIG memberikan arahan dan masukan awal yang akan ditindaklanjuti lewat koordinasi teknis sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur dalam memperkuat tata kelola data spasial sebagai dasar pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Inisiasi kerja sama ini adalah bentuk komitmen Pemprov Maluku Utara untuk meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data spasial yang terintegrasi, terukur, dan bermanfaat luas,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Sarmin, juga sejalan dengan visi pembangunan Maluku Utara yakni “Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Bersama Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berkelanjutan".
Diketahui, Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah non-kementerian Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Baca juga: Budi Argap Soroti Ego Sektoral dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah di Maluku Utara
BIG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Sebelum bernama BIG, lembaga ini dikenal sebagai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Perubahan nama menjadi BIG diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. (*)