Pulau Morotai

Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS - Taufic Syahri Layn, kuasa hukum Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. Ia menjelaskan soal kronologi kasus yang dilaporkan Nurlaela, selaku istri Muhammad Umar Ali, Selasa (26/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, buka suara buntut pemeriksaannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Umar sebelumnya diperiksa polisi atas laporan istrinya, Nurlela Muhammad Umar Ali, dengan kasus dugaan penelantaran istri.

“Jadi laporan soal pelantaran hingga KDRT, saya rasa tidak benar yang dilaporkan oleh pelapor ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” kata Muhammad Umar Ali melalui kuasa hukumnya, Taufic Syahri Layn, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate Diperiksa Polisi, Buntut Laporan Karyawan

Dijelaskan, pernikahan antara pelapor dan kliennya sejak 29 September 2006 berjalan baik, bahkan setiap agenda formal pemerintah, Nurlaela turut mendampingi Muhammad Umar Ali.

Tidak hanya itu, nafkah bulanan untuk Nurlaela pun terus diterima. Sehingga menurutnya, Muhammad Umar Ali tidak lalai dari pertanggungjawaban sebagai seorang suami.

“Faktanya pada 17 Agustus 2025 kemarin pelapor masih mendampingi terlapor dalam rangkaian acara 17 Agustus di Pulau Morotai,” jelasnya.

Baca juga: Sosok di Balik YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni dan Perjuangannya untuk Keadilan

Taufic menuturkan, saat ini Muhammad Umar Ali sudah mengajukan permohonan cerai talak kepada Nurlaela di Pengadilan Agama (PA) Pulau Morotai.

Untuk laporan Nurlaela di penyidik Subdit V Ditreskrimum Polda Maluku Utara, kata Taufic, selaku warga negara yang baik pastinya mengikuti proses tersebut.

“Soal laporan pelapor klien kami pastinya siap hadapi dan mempercayakan sepenuhnya laporan di pihak Kepolisian,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini