Halmahera Timur

Respons Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher Setelah Ranperda CSR Disahkan Jadi Perda

Tribunternate.com/Amri Bessy
ATURAN: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai sejkumlah awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Senin (22/9/2025). Dikatakan, CSR bisa berkontribusi pada pengembangan ekonomi masyarakat melalui berbagai program kemitraan yang berkelanjutan 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang corporate social responsibility (CSR) akhirnya sidahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara bersama para wakil rakyat, Senin (22/9/2025).

Kepada Tribunternate.com, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher memberikan memberikan responnya.

Dikatakan, melalui CSR, semua perusahaan diwajibkan melakukan penataan hingga pengawasan kawasan industri masing-masing.

Baca juga: Tujuan 129 Pegawai Eselon IIIA dan IIIB Pemkab Halmahera Timur Ikut Penilaian Kompetensi Manajerial

"Sepengetahuan saya, selama ini dalam UU (CSR) itu hanya kewajiban dan belum diatur secara spesifik soal tata cara pengolahan, "katanya.

ATURAN: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai sejkumlah awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Senin (22/9/2025).
ATURAN: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai sejkumlah awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Senin (22/9/2025). (Tribunternate.com/Amri Bessy)

Berikut fungsi CSR pertambangan

1. Melakukan pembangunan berkelanjutan dan memaksimalkan manfaat positif terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Sehingga melalui program pelatihan, pendidikan dan penyediaan peluang kerja, "ungkap Anjas Taher.

2. Pentingnya berkontribusi pada pengembangan ekonomi masyarakat melalui berbagai program kemitraan yang berkelanjutan.

"Dalam hal ini saya (pemerintah daerah) berharap agar pihak perusahaan dapat mengurangi pencemaran lingkungan, dengan menerapkan praktik pengelolaan dan daur ulang limbah yang lebih baik, "pintanya.

3. Melakukan pemulihan dan reklamasi area tambang pascaoperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tata ruang yang ada.

Baca juga: Seruan Kapolda Maluku Utara Usai Penggunaan Strobo dan Sirine di Jalan Raya Dibekukan

4. Melakukan upaya pelestarian sumber daya alam (SDA) seperti hutan dan air melalui penanaman pohon, rehabilitasi lahan dan perlindungan keanekaragaman hayati.

5. Melakukan kegiatan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pembagian bantuan dan kegiatan sosial lainnya. 

"Mudah-mudahan dengan diperlakukan Perda ini, saya kira ini menjadi dasar bagi kami dan DPRD dalam rangka penataan dan pengawasan soal CSR di Halmahera Timur, "tandas Anjas Taher. (*)