Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seruan Kapolda Maluku Utara Usai Penggunaan Strobo dan Sirine di Jalan Raya Dibekukan

Menurut Kapolda Maluku Utara, Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono. Ia mengatakan Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aturan penggunaan sirine dan rotator sebelumnya dikeluhkan warga karena kerap disalahgunakan dalam pengawalan di jalan raya.

Kini Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan strobo dan juga sirine pengawalan di jalan.

Menindaklanjuti langkah tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono juga ikut mengingatkan kepada sejumlah personelnya agar selalu menjadi contoh terdepan dan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) di Maluku Utara harus menjadi etalase untuk warga.

Baca juga: Pasca Bentrok Warga, Polres Halmahera Selatan Terjunkan Personel Amankan Perbatasan Desa

"Prinsipnya polisi harus menjadi contoh yang baik terhadap warga dalam hal berlalu lintas, "kata ucap Kapolda saat diwawancarai usai syukuran hari jadi lalu lintas ke 70 tahun 2025 di gedung aula Polres Halmahera Barat, Senin (22/9/2025).

STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

Menurutnya, Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan. 

Sehingga warga dapat menjadikan hal tersebut sebagai cermin dalam berlalu lintas.

"Kalau polisi tertib, warga juga pasti tertib. Polisi baik, maka warga pun ikut baik."

"Itu yang harus diingat dan ditanamkan dalam hati selama bertugas di jalan, "tandas Kapolda Maluku Utara.

Tata tertib berlalu lintas, simak penjelasannya

Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas.

Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga.

Dengan angka kecelakaan yang begitu tinggi di Indonesia sudah seharusnya peraturan lalu lintas ditaati oleh semua warga masyarakat.

Sebelum Kalian menggunakan sepeda motor di atas aspal, sebaiknya simak ulasan lengkap berikut ini:

1. Pengendara Wajib Punya SIM

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved