Halmahera Timur

Kejari Halmahera Timur Komit Usut Tuntas Dugaan Korupsi RTH Masjid Agung Iqra

Dok Google.com
HUKUM: Masjid Agung Iqra. Kejari Halmahera Timur tegaskan komitmennya dalam dugaan kasus korupsi RTH masjid yang berada di Kecamatan Kota Maba tersebut 
Ringkasan Berita:1. Besaran nilai proyek dengan anggaran melalui APBD 2022 dan 2023 sebesar Rp 4,7 milar
2. Kasus ini telah dilakukan ekspos November 2025 bersama BPKP perwakilan Maluku Utara
3. Secara keseluruhan total kerugian negara dalam kasu ini sebesar Rp 5,9 miliar

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kajari Halmahera Timur, Maluku Utara Satria Irawan komitmen mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Masjid Agung Iqra, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini, "pintanya, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menegaskan kasus ini akan dituntaskan Kajari baru yang akan menggantikan dirinya bertugas di Halmahera Timur.

"Karena itu saya butuh peran serta masyarakat karena sebentar lagi saya dipindah tugaskan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Pemerintah Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Naik Penyelidikan

Kasus ini telah dilakukan ekspos November 2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara.

"Hingga saat ini kami telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna dimintai keterangan."

"Besaran nilai proyek dengan anggaran melalui APBD 2022 dan 2023 sebesar Rp 4,7 milar."

"Kemudian untuk CSR PT Antam 2022 dan 2023 sebesar Rp 1,1 miliar."

"Dan secara keseluruhan total kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar, "ungkap Satria Irawan mengakhiri.

Ruang terbuka hijau adalah

Ruang terbuka hijau adalah area atau jalur yang memanjang atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami maupun yang sengaja ditanam.

Baca juga: Kejari Halmahera Timur Warning 102 Kades: Gunakan DD dan ADD dengan Benar

Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.

RTH pun memiliki tujuan untuk mereduksi polutan dan menjaga ekosistem. Adapun jumlah polutan yang dapat direduksi oleh RTH ialah mencapai 69 % . (*)