Halmahera Timur
Disdukcapil Halmahera Timur Diminta Update Data Kependudukan
Ringkasan Berita:1. Bupati 2 periode ini menilai Disdukcapil masih menggunakan data kependudukan lama
2. Sebab hal ini menjadi masalah saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kementerian belum lama ini
3. Ubaid Yakub: Harus update, kemudian share atau bagikan ke masing-masing OPD
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub minta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) update data kependudukan.
Karena bupati 2 periode ini menilai, Disdukcapil masih menggunakan data kependudukan lama.
Sebab hal ini menjadi masalah saat dirinya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah kementerian belum lama ini.
"Mereka harus update, kemudian share atau bagikan ke masing-masing OPD setiap bulannya."
Baca juga: Direktur PT WKM Diperiksa Polisi, Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel di Halmahera Timur Masih Lidik
"Dan hasil update tadi harus munculkan di web-nya mereka biar semua orang bisa lihat dan akses, "tuturnya saat diwawancarai disela-sela kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Tidak hanya itu, ia juga menemukan data kependudukan berbeda-beda yang ada di masing-masing bidang.
"Masih menggunakan data lama yang jumlah penduduk kita masih 98 ribu jiwa, artinya tidak update, "sesalnya.
Update data kependudukan ke web merupakan tugas Disdukcapil agar semua orang mendapat informasi.
"Setelah saya membaca satu per satu proposal OPD, ada data kependudukan yang masih belum sama dan itu data lama."
"Jangan beranggapan bahwa saya tidak baca, karena titik dan koma pun saya lihat dan saya tahu, "tandas Ubaid Yakub.
Data kependudukan adalah
Data kependudukan adalah data individu (perseorangan) atau data agregat yang terstruktur mengenai penduduk, yang diperoleh dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data ini berisi informasi seperti jumlah, distribusi, dan karakteristik penduduk, termasuk data kelahiran, kematian, perkawinan, migrasi, serta biodata seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lain-lain.
Data ini sangat penting bagi pemerintah untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, dan berbagai keperluan lainnya.
Jenis dan sumber data kependudukan
Data perseorangan: Data individu yang terdaftar dan tercantum dalam dokumen kependudukan.
Data agregat: Gabungan dari data perseorangan yang menggambarkan karakteristik penduduk secara keseluruhan, seperti jumlah penduduk per wilayah.
Sumber data:
- Lembaga resmi pemerintah seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Sensus penduduk, pendaftaran penduduk, dan pencatatan sipil.
- Survei independen
Manfaat data kependudukan
Pelayanan publik: Untuk penerbitan berbagai dokumen seperti SIM, izin usaha, paspor, dan pelayanan perbankan.
Perencanaan pembangunan: Untuk perencanaan pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Akui Sebagian Besar OPD Databasenya Amburadul
Alokasi anggaran: Sebagai dasar perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan potensi perpajakan.
Pembangunan demokrasi: Untuk persiapan data pemilih potensial pemilu (DP4).
Penegakan hukum: Memudahkan pelacakan pelaku kriminal dan pencegahan kejahatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sosialisasi-wisata-di-Halmahera-Timur.jpg)